materi kuliah pendidikan agama islam oleh bapak Ismail Ibrahim Spd.I Mpd.I

Hakekat pernikahan

1. Bukan sekedar penyaluran naluri seks

Pada era globalisasi ini ,banyak orang berpendapat bahwa kebahagiaan suatu perkawinan terletak pada hubungan biologis antara pria dan wanita yang menitikberatkan pada faktor cinta, tanpa ikatan perkawinan (Mereka melakukan  free-love dan free-sex )

2. Perkawinan merupakan sunnah illahi da sunnah nabi

a. Bukti kemahabijaksanaan Allah

b. Perkawinan mengandung Aspek hukum, sosial ,dan Agama

3. Bukti kemahabijaksanaan Allah

Qs. Al-Najm : 45

“ Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita

Hadits Nabi :

“ Namun aku sendiri shalat,tidur,puasa,berbuka dan menikahi wanita. Siapa yang menentang sunnahku, maka ia bukanlah kelompokku “

( HR. Bukhari dan Muslim )

dowload materi munakahat dalam bentuk ppt disini

Aspek Hukum pernikahan

Pernikahan adalah suatu “ perjanjian “. Sebagai perjanjian , pernikahan mempunyai tiga sifat :

1.Tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan kedua belah pihak
2.Ditentukan tata cara pelaksanaannya
3.Ditentukan pula akibat-akibat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak, berupa hak dan kewajiban masing-masing
Aspek sosial pernikahan
nAdalah orang yang melangsungkan perkawinan atau pernikahan berarti telah dewasa dan berani hidup mandiri. Oleh karena itu kedudukannya terhormat, kedudukannya dalam masyarakat dihargai sepenuhnya
Aspek agama dalam pernikahan
1.Perkawinan atau pernikahan merupakan perkara yang “ Suci “
2.Perkawinan atau pernikahan dalam Islam merupakan ibadah , yaitu dalam rangka terlaksananya perintah Allah atas petunjuk Rasul-Nya, yakni terpenuhinya syarat dan rukun nikah.
Rukun dan syarat nikah
1. Rukun Nikah
}Calon Mempelai
}Wali Nikah
}Saksi
}Ijab Kabul
2.Syarat Nikah
}Persyaratan yang berhubungan dengan kedua calon mempelai  ( Qs. Al-Baqarah : 221 )
}Syarat wali dan saksi                                                                ( “ Tidak sah nikah tanpa wali dan saksi yang adil “ ( HR. Ahmad )
}Syarat Mahar ( Qs. Al- Nisa : 4 )
Prinsip pernikahan dalam Islam
1)Prinsip Terlaksananya Perintah Allah                           ( Qs. Ali –Imran : 14 )
2)Prinsip Kerelaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
3)Prinsip nikah untuk selamanya ( Qs. Ar- Ruum : 23 )
4)Prinsip Monogami ( Qs. An-Nisa : 3 )
5)Prinsip suami sebagai penanggungjawab keluarga      ( Qs. An-Nisa : 34 )
Ali –Imran : 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Ar- Ruum : 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

An-Nisa : 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Masalah2 seputar pernikahan

a). Perceraian

“ Sesuatu yang halal yang sangat tidak disukai Allah adalah perceraian “

( HR.Ibnu Majah )

b). Poligami

(Qs. An-Nisa: 3 & 129)

c). Perkawinan beda agama

( Qs. Al-Maidah : 5 )

Status hukum perceraian

1)Dibenarkan, jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang dirugikan
2)Dianjurkan, jika kehidupan rumah tangga tidak dapat dilanjutkan
3)Wajib ( menurut hakim ), jika suami telah bersumpah tidak akan menggauli istrinya dalam waktu tertentu
4)Haram, jika dilakukan tanpa alasan yang syar’i
Dua macam perceraian
1. Cerai Hidup dapat terjadi karena masalah yang tidak dapat didamaikan atau karena suami atau istri Murtad
2.Cerai Mati adalah karena suami atau istri meninggal, dengan meninggalnya suami atau istri maka perkawinan antara keduanya terputus dengan sendirinya
P o l i g a m i

 Poligami adalah mempunyai istri lebih dari satu.

QS. An-nisa: 3

nوَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Nikah beda agama
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang berbeda agama. Namun, yang dibenarkan menurut Islam hanyalah perkawinan antara seorang pria muslim dengan seorang wanita Ahlul Kitab, bukan wanita musyrik ( Qs. Al-Maidah : 5 )
Al-Maidah: 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ

Membina keluarga sakinah

Langkah2 langkah pembinaan

Sebelum menikah

a)  Shalat istikharah
b)  Melamar
c)  Musyawarah
Pesan nabi…
Nikahilah perempuan karena empa hal
a)Cantiknya
b)Keturunannya
c)Hartanya
d)Agamanya
Al-Baqarah:197

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ

Ali-Imran: 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

B. Sesudah Menikah

Menyadari hak dan kewajiban masing-masing

-Memenuhi janji
-Saling mengingatkan ( nasihat )
-Membiasakan sholat tahajjud menyusukan anak hingga usia dua tahun
-Orang tua harus selalu memberi tauladan yang baik
-Mengarahkan anak –anak agar menjadi manusia yang cerdas, terampil, dan bertaqwa kepada Allah
Semoga kita mampu

Membina rumah tangga yang Islami

Amien……!

semoga bermanfaat