mata Kuliah Teknik tenaga listrik oleh bapak H.Sugeng ST.,MT
Hukum OHM dikemukakan oleh seorang fisikawan dari Jerman, Georage Simon Ohm pada tahun 1825. Kemudian Hukum Ohm dipublikasikan pada tahun 1827 melalui sebuah paper yang berjudul “The Galvanic Circuit Investigated Mathematically.”
Bunyi Hukum OHM adalah Kuat arus yang mengalir dalam suatu penghantar berbanding lurus dengan beda potensial dan berbanding terbalik dengan hambatanya.
Dirumuskan :
- I = kuat arus (A)
- V = Beda Potensial (Volt)
- R = Hambatan (ohm)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.