Beranda

Hukum Ohm, tegangan, hambatan dan Arus listrik

1 Komentar


mata Kuliah Teknik tenaga listrik oleh bapak H.Sugeng ST.,MT

Hukum OHM dikemukakan oleh seorang fisikawan dari Jerman, Georage Simon Ohm pada tahun 1825. Kemudian Hukum Ohm dipublikasikan pada tahun 1827 melalui sebuah paper yang berjudul “The Galvanic Circuit Investigated Mathematically.”

Bunyi Hukum OHM adalah Kuat arus yang mengalir dalam suatu penghantar berbanding lurus dengan beda potensial dan berbanding terbalik dengan hambatanya.

Dirumuskan :

Keterangan :
  •   I  = kuat arus (A)
  •  V  = Beda Potensial (Volt)
  •   R = Hambatan (ohm)
Hukum OHM merupakan hukum yang menentukan hubungan antara beda potensial dengan arus listrik. George Simon Ohm menemukan bahwa perbandingan antara beda potensial di suatu beban listrik dengan arus listrik yang mengalir pada beban listrik tersebut menghasilkan angka yang konstan. Konstanta ini kemudian dinamakan dengan hambatan listrik atau Resistansi (R). Untuk menghargai jasanya maka satuan hambatan dinamakan dengan OHM (Ω).

Lainnya

Teknik Tenaga Listrik ; Motor Listrik

Tinggalkan komentar


Motor-Listrkmata Kuliah Teknik tenaga listrik oleh bapak H.Sugeng ST,MT

Dalam konsep pembahasan teknik tenaga listrik
# Start – Stop
# Shelf holding
# Timer
# Counter

CARA KERJA MOTOR LISTRIK

Pengertian dan Cara Kerja Motor Listrik

Motor listrik adalah alat untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik. Alat yang berfungsi sebaliknya, mengubah energi mekanik menjadi energi listrik disebut generator atau dinamo. Motor listrik dapat ditemukan pada peralatan rumah tangga seperti kipas angin, mesin cuci, pompa air dan penyedot debu.

Pada motor listrik tenaga listrik diubah menjadi tenaga mekanik. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah tenaga listrik menjadi magnet yang disebut sebagai elektro magnit. Sebagaimana kita ketahui bahwa : kutub-kutub dari magnet yang senama akan tolak-menolak dan kutub-kutub tidak senama, tarik-menarik. Maka kita dapat memperoleh gerakan jika kita menempatkan sebuah magnet pada sebuah poros yang dapat berputar, dan magnet yang lain pada suatu kedudukan yang tetap.

Lainnya

%d blogger menyukai ini: