PERMEN ESDM 26/2021

Perhitungan Eksport dan Import Energi Listrik

Pasal 6
(1)Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat Pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus
persen).

(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.

(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan Sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode:
a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan
b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Lainnya