materi kuliah pendidikan agama islam oleh bapak Ismail Ibrahim Spd.I Mpd.I
PENGERTIAN SECARA ETIMOLOGIS
Q.S.Al-Dzariyat[51]:56
“Dan tidaklah AKU ciptakan jin manusia selain agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Kata ibadah berasal dari bahasa Arab : ‘abada –ya’budu- ‘ibadah yang berati : doa, mengabdi, tunduk, atau patuh (kepada Allah).
PENGERTIAN SECARA TERMINOLOGIS
Menurut Ulama Tauhid ibadah adalah:
“Pengesaan Allah dan pengagungan-Nya dengan sepenuh hati dan dengan segala kerendahan dan kepatuhan diri kepada-Nya.”
Menurut Ulama Akhlak ibadah adalah:
“Pengamalan segala kepatuhan kepada Allah secara badaniah, dengan menegakkan syariah-Nya.”
Menurut Ulama Tasawuf ibadah adalah:
“Perbuatan mukallaf yang berlawanan dengan hawa nafsunya, untuk mengagungkan Tuhan-Nya.”
Sedang menurut Ulama Fikih ibadah adalah:
“Segala kepatuhan yang dilakukan untuk mencapai ridha Allah dengan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Menurut Jumhur Ulama ibadah adalah: “Nama yang mencakup segala yang disukai Allah dan yangg diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan , baik terang-terangan maupun diam-diam.”
DASAR HUKUM
Firman Allah Swt dalam :
Q.S.Al-Dzariyat[51]:56
“Dan tidaklah AKU ciptakan jin dan manusia selain agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Q.S Al-Baqarah[2]: 21
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.”
HAKEKAT IBADAH
Keadaan sadar dan menguasai diri
“Manusia dituntut untuk selalu dalam keadaan sadar sebagai hamba Allah dan mampu menguasai dirinya, sehingga segala sikap, ucapan, dan tindakannya selalu dalam kontrol Ilahi.”
KAIDAH IBADAH
A.Manusia sebagai subjek Ibadah: Mukallaf
Hadis Rasulullah Saw:
“Dibebaskan dari ketentuan –ketentuan hukum atas tiga golongan, yaitu; orang yang sedang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga berusia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh (sadar kembali).” (HRAhmad)
Subjek Hukum yang terhalang untuk berbuat (kategori ‘awaridh al-ahliyah/
halangan kecakapan)
B. Kaidah Ibadah:
Ibadah mahdhah adalah: ibadah yang tidak memiliki perubahan apa pun dari apa yang telah digariskan, baik berupa penambahan atau pengurangan. Penambahan atau pengurangan dalam ibadah mahdhah merupakan bid’ah (mengada-ada), sesuatau yang terlarang.
”Pada asalnya ibadah itu terlarang (tidak dibenarkan), kecuali ada ketentuan perintah.”
Sabda Rasulullah Saw: “Setiap bid’ah (dalam ibadah) adalah sesat, dan setiap yang sesat itu tempatnya di neraka.”
RUANG LINGKUP IBADAH
1. Ibadah Mahdhah atau ibadah murni yaitu segala bentuk pengabdian hamba kepada Allah secara langsung sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya seperti shalat dan puasa. Ibadah ini disebut juga dengan mu’amalah ma’al Khaliq ibadah hubungan hamba dengan Allah.
b. Ruang lingkup ibadah mahdhah:
Ibadah dalam arti umum (mu’amalah) ijtihadi: habl min al-nas dan sistem sosial kemasyarakatan (mu’amalah ma’a al –makhluq)
B. Prinsip-prinsip dalam Ibadah
Keterkaitan Ibadah dengan Pembentukan
Pribadi Muslim
a. Fungsi Hidup Manusia
khalifahIAllah fi al-ardh = BERAKAL
2. Manusia sebagai pengemban fungsi risalah QS Ali Imran[3]:110
Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar = patuh dan tunduk kepada-Nya
Prinsip-prinsip Ibadah
e. Ibadah kepada Allah tanpa perantara ; ibadah, doa, dan tobat harus dilakukan tanpa perantara.
QS Al-Bayyinah [98]:5, al-Mukminun[23]:2
f. Ikhlas dalam beribadah; QS Al-Fatihah[1]:5 QS Al-Bayyinah [98]:
g. Keseimbangan antara Rohani dan Jasmani; QS Al-Qashash[28]:77
Hadis Rasulullah Saw: berbuatlah untuk kebahagiaan engkau di dunia seolah-olah engkau akan hidup selama-lamanya, dan berbuatlah pula untuk kebahagiaan engkau di akhirat kelak seolah-olah engkau akan meninggal esok.”
SEMOGA BERMANFAAT


























Des 03, 2012 @ 13:50:41
adho,,,,,,,,,,,,,,,,, di kasih dang mterix buat aku
SukaSuka
Jul 04, 2013 @ 18:53:51
that’s good idea 🙂
SukaSuka