materi kuliah pendidikan agama islam oleh bapak Ismail Ibrahim Spd.I Mpd.I

Pengertian dan Lingkup Thaharah

Thaharah” berasal dari kata bahasa arab yang berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah), terbebas (khulus) dari kotoran.

QS. Al-Muddatstsir: 4-5

(bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah segala kotoran)

žSecara Syar’i,  Thaharah adalah mengangkat   /menghilangkan penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Thaharah syar’i berarti membersihkan dari hadats dan dari najis.
žBersuci yang diperintahkan adalah Wudhu, ghusl (mandi) dan Tayamum serta  membersihkan najis dari badan dan pakaian.

Thaharoh dan jenisnya

A. Mensucikan Badan

1.   Bersuci dari hadats kecil dengan cara wudhu atau tayamum bila tidak ada / memungkinkan menggunakan air.

Penyebab hadats kecil adalah 1. keluar sesuatu dari salah satu dua lubang buang; 2. hilang akal akibat mabuk, sakit, pingsan; 3. sebab tidur kecuali terkantuk dgn posisi duduk; 4. menyentuh dengan perut telapak tangan pada zakar (L) atau faraj(P)

2.   Bersuci dari hadats besar dengan cara ghusl (mandi) atau tayamum bila tidak ada / memungkinkan menggunakan air.

Penyebab hadats besar adalah 1. bersenggama (jima’); 2. keluar mani; 3. haidh (menstruatie); 4. Nifas (puerperium); 5. keguguran (abortus)

3.Istinja adalah bersuci sesudah keluar kotoran (air kemih atau tahi) dengan air  atau dengan tiga buah batu jika tidak ada/memungkinkan menggunkan air
4.Membersikan badan dari segala kotoran dan najis yang melekat, misal; darah, nanah,tahi,kemih dll.
5.Membersihkan yang bersifat sunnah. Seperti membersihkan gigi, telinga, mulut,badan, kuku, berkhitan, mencukur bulu genitalia, menggunting kumis, memakai harum-haruman Dll.

B. Mensucikan pakaian, bejana dan masjid

1.Membersihkan pakaian dari najis dan kotoran
2.Membersihkan bejana-bejana, alat-alat dapur dan tempat-tempat makanan/ minuman dari kotoran dan najis.
3.Membersihkan masjid/ musholah dari kotoran dan najis baik ringan mauoun berat.

C. Mensucikan rumah dan pekarangan

“Bahwasannya Allah itu baik dan wangi. Dia menyukai kebaikan dan wewangian. Bahwasannya Allah itu bersih lagi baik, menyukai kebersihan dan kebaikan. Bahwasannya Allah itu sangat murahtangannya, menyukai kemurahan. Karena itu bersikanlah halaman-halaman rumahmu. Jangan kamu menyerupai orang-orang yahudi. Mereka mengumpulkan tahi-tahi binatang di rumah-rumah mereka”.

D. Membersihkan jiwa dan tingkah laku

Membersihkan jiwa dari syirik dan segala macam bentuknya. Buruk sangka, iri hati, hasud dll. Membersihkan dari tingkah laku yang tidak sopan, menyakitkan orang lain, sombong dll.

WUDHU

Wudhu secara bahasa adalah perbuatan, menggunakan air  pada anggota tubuh tertentu.

QS. Al-Maidah/5: 6

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki…”

Hadits Rasulullah SAW.

“Allah tidak menerima shalat seseorang  kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu” (HR. Bahaqi, Abu Daud dan Tirmidzi)

Syarat WUDHU

1.Islam
2.Tamyiz
3.Air mutlak
4.Tidak ada yang menghalangi
5.Masuk waktu shalat bagi orang yang hadatsnya berkepanjangan)

Fardhu (rukun) WUDHU

1.Niat
2.Membasuh  muka
3.Membasuh kedua tangan sampai siku
4.Membasuh kepala
5.Membasuh kaki
6.Tartib
SUNNAH WUDHU
1.Membaca basmalah pada awalnya
2.Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan
3.Madmadah yakni berkumur-kumur
4.Istinsyaq yakni memasukan air kedlam hidung
5.Meratakan sapuan keseluruh kepala
6.Menyapu kedua telinga
7.Menyela-nyela janggut dengan jari
8.Mendahulukan yang kanan
9.Melakukan basuhan sebanyak tiga kali
10.Muw’alah (melakukannya secara berurutan)
11.Menghadap kiblat
12.Menggosok-gosok anggota wudhu khususnya bagian tumit dan jari kaki
13.Menggunakan air dengan hemat
YANG MEMBATALKAN
1.Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, berupa apapun.
2.Tidur, kecuali dalam keadaan duduk dengan mantap.
3.Hilang akal / kehilangan kesadaran (gila, mabuk, pingsan, ayan, kesurupan dll)
4.Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. (Q.S. Al-nisa/4: 43 “…atau kamu telah menyentuhperempuan…)
5.Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan (HR. Tirmizy; “barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”.
MANDI BESAR

Rukun Mandi

1.Niat (niat untuk menghilangkan hadats besar, hadats janabah, haid, nifas atau hadats lainnya)
2.Menyampaikan air ke seluruh tubuh termasuk rambut.

(HR. Abu Dawud : “Barangsiapa meninggalkan tempat  satu rambut pun, tidak dibasuhnya, pada waktu mandi janabah akan dikenakan terhadapnya sesuatu dari neraka”)

SUNNAHNYA

žMembaca basmalah
žMembasuh tangan
žBerwudhu (HR.Muttafaq ‘alayh: “Bila Nabi SAW. Mandi, beliau berwudhu seperti wudhu yang dilaksanakannya untuk sholat”)
žMenggosok seluruh tubuh
žMurwalah (membasuh anggota sebelum kering)
žMendahulukan/ menyiramkan tubuh bagian kanan, punggung dan perutnya
žMenyiram dan menggosok sebanyak tiga kali
žKhusus bagi perempuan terutama  saat mandi haid atau nifas menggunakan wewangian terutama pada bagian kemaluan
YANG WAJIB MANDI
žBersetubuh
žKeluar mani
žMati, kecuali mati syahid
žHaid
žNifas
žWaladah (melahirkan)
TAYYAMUM

Apabila seseorang karena keadaan tertentu tidak dapat mandi atau berwudhu, maka thaharah dapat digantikan dengan tayamum

Tayamum (lughowi) berarti menjaga dan (Syar’i) adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan

Tayamum diberikan sebagai rukhshah (keringanan yang diberikan secara khusus pada kaum muslimin)

QS. AN-NIsa;/4: 43

“….dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun”.

SYARAT  TAYYAMUM

1.Ada ‘uzur, Penyebab sihingga tidak dapat menggunakan air. (Sebab musafir, sakit)
2.Masuk waktu shalat
3.Mencari air setelah masuk waktu
4.Tidak dapat menggunakan air karena uzur Syar’i (takut/ berbahaya, takut ketinggalan rombongan)
5.Tanah yang murni (khalis)  dan suci. Turab tanah yang suci dan berdebu.

Rukun Tayamum

1.Niat Istibahah (membolehkan)
2.Menyapu wajah

Menyapu kedua tangan

Sunnat Tayamum

1.Membaca basmalah
2.Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3.Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4.Merenggangkan jari-jari ketika tangan menepukkannya pertama kali ke tanah
5.Mendahulukan tangan kanan atas yang kiri
6.Menyela-nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7.Tidak mengangkat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8.Muwalah, menyapu wajah dan kedua tangan secara berurutan.

Yang membatalkan Tayamum

1.Semua yang membatalkan wudhu
2.Melihat air sebelum mulai melakukan shalat
3.murtad
AIR DAN JENISNYA

A. Air Mutlak

(air yang suci dan dapat mensucikan; untuk mandi, wudhu dan membersihkan najis)

1.Air hujan
2.Air  Salju, Es, embun
3.Air Laut
4.Air Zamzam

B. Air Musta’mal

(air  sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk berwudhu atau mandi)

C. Air  yang tercampur benda suci

(air yang tercampur dengan daun, sabun, kapur atau serangga, dll) jika tercampur dalam jumlah sediki maka air itu suci selama kemutlakannya terjaga. Yaitu tidak berubah bau, warna dan rasanya.

D. Air  sisa yang diminum hewan

(sisa air minum binatang anjing dan babi hukumnya najis)

SEMOGA BERMANFAAT