materi kuliah pendidikan agama islam oleh bapak Ismail Ibrahim Spd.I Mpd.I
Pengertian dan Lingkup Thaharah
QS. Al-Muddatstsir: 4-5
(bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah segala kotoran)
Thaharoh dan jenisnya
A. Mensucikan Badan
1. Bersuci dari hadats kecil dengan cara wudhu atau tayamum bila tidak ada / memungkinkan menggunakan air.
Penyebab hadats kecil adalah 1. keluar sesuatu dari salah satu dua lubang buang; 2. hilang akal akibat mabuk, sakit, pingsan; 3. sebab tidur kecuali terkantuk dgn posisi duduk; 4. menyentuh dengan perut telapak tangan pada zakar (L) atau faraj(P)
2. Bersuci dari hadats besar dengan cara ghusl (mandi) atau tayamum bila tidak ada / memungkinkan menggunakan air.
Penyebab hadats besar adalah 1. bersenggama (jima’); 2. keluar mani; 3. haidh (menstruatie); 4. Nifas (puerperium); 5. keguguran (abortus)
B. Mensucikan pakaian, bejana dan masjid
C. Mensucikan rumah dan pekarangan
“Bahwasannya Allah itu baik dan wangi. Dia menyukai kebaikan dan wewangian. Bahwasannya Allah itu bersih lagi baik, menyukai kebersihan dan kebaikan. Bahwasannya Allah itu sangat murahtangannya, menyukai kemurahan. Karena itu bersikanlah halaman-halaman rumahmu. Jangan kamu menyerupai orang-orang yahudi. Mereka mengumpulkan tahi-tahi binatang di rumah-rumah mereka”.
D. Membersihkan jiwa dan tingkah laku
Membersihkan jiwa dari syirik dan segala macam bentuknya. Buruk sangka, iri hati, hasud dll. Membersihkan dari tingkah laku yang tidak sopan, menyakitkan orang lain, sombong dll.
WUDHU
Wudhu secara bahasa adalah perbuatan, menggunakan air pada anggota tubuh tertentu.
QS. Al-Maidah/5: 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki…”
Hadits Rasulullah SAW.
“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu” (HR. Bahaqi, Abu Daud dan Tirmidzi)
Syarat WUDHU
Fardhu (rukun) WUDHU
Rukun Mandi
(HR. Abu Dawud : “Barangsiapa meninggalkan tempat satu rambut pun, tidak dibasuhnya, pada waktu mandi janabah akan dikenakan terhadapnya sesuatu dari neraka”)
SUNNAHNYA
Apabila seseorang karena keadaan tertentu tidak dapat mandi atau berwudhu, maka thaharah dapat digantikan dengan tayamum
Tayamum (lughowi) berarti menjaga dan (Syar’i) adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan
Tayamum diberikan sebagai rukhshah (keringanan yang diberikan secara khusus pada kaum muslimin)
QS. AN-NIsa;/4: 43
“….dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun”.
SYARAT TAYYAMUM
Rukun Tayamum
Menyapu kedua tangan
Sunnat Tayamum
Yang membatalkan Tayamum
A. Air Mutlak
(air yang suci dan dapat mensucikan; untuk mandi, wudhu dan membersihkan najis)
B. Air Musta’mal
(air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk berwudhu atau mandi)
C. Air yang tercampur benda suci
(air yang tercampur dengan daun, sabun, kapur atau serangga, dll) jika tercampur dalam jumlah sediki maka air itu suci selama kemutlakannya terjaga. Yaitu tidak berubah bau, warna dan rasanya.
D. Air sisa yang diminum hewan
(sisa air minum binatang anjing dan babi hukumnya najis)
SEMOGA BERMANFAAT
marilah kita berdiskusi dan mengkajinya bersama