Telah berulang kali Abu Nawas mendatangi seorang hakim untuk mengurus suatu perjanjian. Hakim di desanya selalu mengatakan tidak punya waktu untuk menandatangani perjanjian itu. Keadaan ini selalu berulang sehingga Abu Nawas menyimpulkan bahwa si hakim minta disogok. Tapi — kita tahu — menyogok itu diharamkan. Maka Abu Nawas memutuskan untuk melemparkan keputusan ke si hakim sendiri.

























