Bismillahirahmanirahim

Kawanku semua yang dirahmati, seorang sahabat bertanya kepada saya:

Ni pertanyaanya….

mumpung keingetan,tadi siang ada sedikit debat ma temen kantor
kawan, di Islam apakah tidak menikah berdosa? Trs dahulu juga ada ulama2 yang semasa hidupnya tidak menikah, itu gimana?
Trus ada hadits yg bilang jika menikah adalah sunnah rasul, n yang tidak menaatinya bukan golongannya diakhirat nanti, dihubungkan ke pertanyaan diatas i2 gimana?
Mnta pnjelasan ya, coz ne topik yg tadi siang temen ane debatin! Afwan kalo agak panjang. Intinya c ga nikah…dosa ga?

Dari pertanyaan diatas, saya garis besarkan, hukum bagi yang tidak menikah dosa atau tidak, ulama yang tidak menikah kenapa, hadist rosul yang disebutkan diatas bagaiman konrteks hubunganya…

Kawanku semua yang baik, adakah yang tahu kira-kira apa jawabannya

Pelan-pelan kita jawab sama-sama…perhatikan kata yang aku cetak tebal sebagai bahan renungan bersama….

  1. 1.       Untuk menjawab pertanyaan pertama apakah tidak menikah itu dosa?

Penejelasan oleh DR. Amir Faishol Fath

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?



Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.

Saya sering ngobrol, dengan kawaan-kawan yang masih melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat: ada yang beralasan untuk mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk membenarkan sikap.

Menikah itu Fitrah

Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar berpasang-pasangan. Wa min kulli syai’in khalaqnaa zaujain, dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida lisunnatillah tabdilla, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah tahwiila, dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu. (Al-Isra: 77)

Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara sempurna secara universal. Nah kawanku, jelas bukan…  bukan dosa yang dipertanyakan dalam apakah tidak menikah itu dosa?, namun lebih focus pada kondisi kita dalam mengkondisikan diri… kamu dalam bahaya… kamu dalam bahaya…. Coba pahami kata “bahaya”. Saya tidak akan memutuskan menikah itu dosa atau tidak… karena dosa ataupun tidak itu menjadi ketentuan Allah, dan kita tentunya tahu sesuatu dianggap dosa jika dilakukan karena melanggar garis-garis yang ditetapkan Allah, bayangkan anda berada ditepi jurang yang sangat tajam…. Seberapa bahayakah jika seandaenya kamu jatuh? Terus apa yang terjadi jika jatuh?…bayangkan…coba….

Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.

Ingat menikah itu fitrah kawan… dan fitrah itu bagian terpenting manusia, bagaimana jika engkau menolak fitrah ini?
Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.

Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.

Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.

Nah kawan, sanggupkah engkau membebaskan diri dari tidak mendekati zina… coba jawab?

Engkau punya nafsu, engkau punya rasa… apa engkau mampu mengekangnya?

Nabi menganjurkan bagi yang belum mampu menikah maka berpuasalah? Nah pertanyaanku bagi yang tidak mau menikah, sanggupkah kamu berpuasa sepanjang hidupmu?

Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.

Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, “Orang yang hidup melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah menikah.” Renungkan kata-kata ini….

Menikah Itu Ibadah

Dalam surat Ar-Rum: 21, Allah menyebutkan pentingnya mempertahankan hakikat pernikahan dengan sederet bukti-bukti kekuasaan-Nya di alam semesta. Ini menunjukkan bahwa dengan menikah kita telah menegakkan satu sisi dari bukti kekusaan Allah swt. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah saw. lebih menguatkan makna pernikahan sebagai ibadah, “Bila seorang menikah berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah pada paruh yang tersisa.” (HR. Baihaqi, hadits Hasan) artinya setelah menikah maka masing-masing akan saling menjaga baik pandangan, hati dan lisan terhadap lawan jenis, karena ada hubungan pernikahan dengan seseorang…

Belum lagi dari sisi ibadah sosial. Dimana sebelum menikah kita lebih sibuk dengan dirinya, tapi setelah menikah kita bisa saling melengkapi, mendidik istri dan anak. Semua itu merupakan lapangan pahala yang tak terhingga. Bahkan dengan menikah, seseorang akan lebih terjaga moralnya dari hal-hal yang mendekati perzinaan. Alquran menyebut orang yang telah menikah dengan istilah muhshan atau muhshanah (orang yang terbentengi). Istilah ini sangat kuat dan menggambarkan bahwa kepribadian orang yang telah menikah lebih terjaga dari dosa daripada mereka yang belum menikah. Inilah kawan yang maksudkan melengkapi separuh dari agamanya…

Bila ternyata pernikahan menunjukkan bukti kekuasan Allah, membantu tercapainya sifat takwa. dan menjaga diri dari tindakan amoral, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tidak kalah pahalanya dengan ibadah-ibadah lainnya. Jika ternyata Anda setiap hari bisa menegakkan ibadah shalat, dengan tenang tanpa merasa terbebani, mengapa Anda merasa berat dan selalu menunda untuk menegakkan ibadah pernikahan, wong ini ibadah dan itupun juga ibadah.

Pernikahan dan Penghasilan

Seringkali saya mendapatkan seorang jejaka yang sudah tiba waktu menikah, jika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab belum mempunyai penghasilan yang cukup. Padahal waktu itu ia sudah bekerja. Bahkan ia mampu membeli motor dan HP. Tidak sedikit dari mereka yang mempunyai mobil. Setiap hari ia harus memengeluarkan biaya yang cukup besar dari penggunakan HP, motor, dan mobil tersebut. Bila setiap orang berpikir demikian apa yang akan terjadi pada kehidupan manusia?

Apa hayo kawan? Jawab? Dimana akan lahir generasi islam? Siapa yang akan memakmurkan bumi?
Saya belum pernah menemukan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang seorang sahabatnya yang ingin menikah karena tidak punya penghasilan. Bahkan dalam beberapa riwayat yang pernah saya baca, Rasulullah saw. bila didatangi seorang sahabatnya yang ingin menikah, ia tidak menanyakan berapa penghasilan yang diperoleh perbulan, melainkan apa yang ia punya untuk dijadikan mahar. Mungkin ia mempunyai cincin besi? Jika tidak, mungkin ada pakaiannya yang lebih? Jika tidak, malah ada yang hanya diajarkan agar membayar maharnya dengan menghafal sebagian surat Alquran.

Apa yang tergambar dari kenyatan tersebut adalah bahwa Rasulullah saw. tidak ingin menjadikan pernikahan sebagai masalah, melainkan sebagai pemecah persoalan. Bahwa pernikahan bukan sebuah beban, melainkan tuntutan fitrah yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan Anda terhadap makan, manusia juga butuh untuk menikah. Memang ada sebagian ulama yang tidak menikah sampai akhir hayatnya seperti yang terkumpul dalam buku Al-ulamaul uzzab alladziina aatsarul ilma ‘alaz zawaj. Tetapi, itu bukan untuk diikuti semua orang. Itu adalah perkecualian. Sebab, Rasulullah saw. pernah melarang seorang sahabatanya yang ingin hanya beribadah tanpa menikah, lalu menegaskan bahwa ia juga beribadah tetapi ia juga menikah. Di sini jelas sekali bagaimana Rasulullah saw. selalu menuntun kita agar berjalan dengan fitrah yang telah Allah bekalkan tanpa merasakan beban sedikit pun.

Memang masalah penghasilan hampir selalu menghantui setiap para jejaka muda maupun tua dalam memasuki wilayah pernikahan. Sebab yang terbayang bagi mereka ketika menikah adalah keharusan membangun rumah, memiliki kendaraan, mendidik anak, dan seterusnya di mana itu semua menuntut biaya yang tidak sedikit. Tetapi kenyataannya telah terbukti dalam sejarah hidup manusia sejak ratusan tahun yang lalu bahwa banyak dari mereka yang menikah sambil mencari nafkah. Artinya, tidak dengan memapankan diri secara ekonomi terlebih dahulu. Dan ternyata mereka bisa hidup dan beranak-pinak. Dengan demikian kemapanan ekonomi bukan persyaratan utama bagi sesorang untuk memasuki dunia pernikahan.

Mengapa? Sebab, ada pintu-pintu rezeki yang Allah sediakan setelah pernikahan. Artinya, untuk meraih jatah rezki tersebut pintu masuknya menikah dulu. Jika tidak, rezki itu tidak akan cair. Inilah pengertian ayat iyyakunu fuqara yughnihimullahu min fadhlihi wallahu waasi’un aliim, jika mereka miskin Allah akan mampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha mengetahui (An-Nur: 32). Ini adalah jaminan langsung dari Allah, agar masalah penghasilan tidak dikaitkan dengan pernikahan. Artinya, masalah rezki satu hal dan pernikahan hal yang lain lagi.

Jadi menikah itu banyak sekali manfaatnya…. Kenapa harus takut menikah?

Abu Bakar Ash-Shidiq ketika menafsirkan ayat itu berkata, “Taatilah Allah dengan menikah. Allah akan memenuhi janjinya dengan memberimu kekayaan yang cukup.” Al-Qurthubi berkata, “Ini adalah janji Allah untuk memberikan kekayaan bagi mereka yang menikah untuk mencapai ridha Allah, dan menjaga diri dari kemaksiatan.” (lihat Tafsirul Quthubi, Al Jami’ liahkamil Qur’an juz 12 hal. 160, Darul Kutubil Ilmiah, Beirut).

Rasulullah saw. pernah mendorong seorang sahabatnya dengan berkata, “Menikahlah dengan penuh keyakinan kepada Allah dan harapan akan ridhaNya, Allah pasti akan membantu dan memberkahi.” (HR. Thabarni). Dalam hadits lain disebutkan: Tiga hal yang pasti Allah bantu, di antaranya: “Orang menikah untuk menjaga diri dari kemaksiatan.” (HR. Turmudzi dan Nasa’i)

Imam Thawus pernah berkata kepada Ibrahim bin Maysarah, “Menikahlah segera, atau saya akan mengulang perkataan Umar Bin Khattab kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu dari pernikahaan kecuali kelemahanmu atau perbuatan maksiat.” (lihat Siyar A’lamun Nubala’ oleh Imam Adz Dzahaby). Ini semua secara makna menguatkan pengertian ayat di atas. Di mana Allah tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya yang bertakwa kepada Allah dengan membangun pernikahan.

Persoalannya sekarangan, mengapa banyak orang berkeluarga yang hidup melarat? Kenyataan ini mungkin membuat banyak jejaka berpikir dua kali untuk menikah. Dalam masalah nasib kita tidak bisa mengeneralisir apa yang terjadi pada sebagian orang. Sebab, masing-masing ada garis nasibnya. Kalau itu pertanyaanya, kita juga bisa bertanya: mengapa Anda bertanya demikian? Bagaimana kalau Anda melihat fakta yang lain lagi bahwa banyak orang yang tadinya melarat dan ternyata setelah menikah hidupnya lebih makmur? Dari sini bahwa pernikahan bukan hambatan, dan kemapanan penghasilan bukan sebuah persyaratan utama.

Yang paling penting adalah kesiapan mental dan kesungguhan untuk memikul tanggung jawab tersebut secara maksimal. Saya yakin bahwa setiap perbuatan ada tanggung jawabnya. Berzina pun bukan berarti setelah itu selesai dan bebas tanggungjawab. Melainkan setelah itu ia harus memikul beban berat akibat kemaksiatan dan perzinaan. Kalau tidak harus mengasuh anak zina, ia harus menanggung dosa zina. Keduanya tanggung jawab yang kalau ditimbang-timbang, tidak kalah beratnya dengan tanggung jawab pernikahan.

Bahkan tanggung jawab menikah jauh lebih ringan, karena masing-masing dari suami istri saling melengkapi dan saling menopang. Ditambah lagi bahwa masing-masing ada jatah rezekinya yang Allah sediakan. Tidak jarang seorang suami yang bisa keluar dari kesulitan ekonomi karena jatah rezeki seorang istri. Bahkan ada sebuah rumah tangga yang jatah rezekinya ditopang oleh anaknya. Perhatikan bagaimana keberkahan pernikahan yang tidak hanya saling menopang dalam mentaati Allah, melainkan juga dalam sisi ekonomi.

Pernikahan dan Menuntut Ilmu

Seorang kawan pernah mengatakan, ia ingin mencari ilmu terlebih dahulu, baru setelah itu menikah. Anehnya, ia tidak habis-habis mencari ilmu. Hampir semua universitas ia cicipi. Usianya sudah begitu lanjut. Bila ditanya kapan menikah, ia menjawab: saya belum selesai mencari ilmu.

Ada sebuah pepatah diucapkan para ulama dalam hal mencari ilmu: lau anffaqta kullaha lan tashila illa ilaa ba’dhiha, seandainya kau infakkan semua usiamu –untuk mencari ilmu–, kau tidak akan mendapatkannya kecuali hanya sebagiannya. Dunia ilmu sangat luas. Seumur hidup kita tidak akan pernah mampu menelusuri semua ilmu. Sementara menikah adalah tuntutan fitrah. Karenanya, tidak ada aturan dalam Islam agar kita mencari ilmu dulu baru setelah itu menikah.

Gimana kawan, mau dilanjut lagi to tidak? Saya rasa kamu sudah memiliki pandangan  yang jelasa dari yang aku paparkan…

Banyak para ulama yang menikah juga mencari ilmu. Benar, hubungan mencari ilmu di sini sangat berkait erat dengan penghasilan. Tetapi banyak sarjana yang telah menyelesaikan program studinya bahkan ada yang sudah doktor atau profesor, tetapi masih juga pengangguran dan belum mendapatkan pekerjaan. Artinya, menyelesaikan periode studi juga bukan jaminan untuk mendapatkan penghasilan. Sementara pernikahan selalu mendesak tanpa semuanya itu. Di dalam Alquran maupun Sunnah, tidak ada tuntunan keharusan menunda pernikahan demi mencari ilmu atau mencari harta. Bahkan, banyak ayat dan hadits berupa panggilan untuk segera menikah, terlepas apakah kita sedang mencari ilmu atau belum mempunyai penghasilan.

Berbagai pengalaman membuktikan bahwa menikah tidak menghalangi seorang dalam mencari ilmu. Banyak sarjana yang berhasil dalam mencari ilmu sambil menikah. Begitu juga banyak yang gagal. Artinya, semua itu tergantung kemauan orangnya. Bila ia menikah dan tetap berkemauan tinggi untuk mencari ilmu, ia akan berhasil. Sebaliknya, jika setelah menikah kemauannya mencari ilmu melemah, ia gagal. Pada intinya, pernikahan adalah bagian dari kehidupan yang harus juga mendapatkan porsinya. Perjuangan seseorang akan lebih bermakna ketika ia berjuang juga menegakkan rumah tungga yang Islami.

Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang sangat mengagumkan dalam masalah pernikahan. Beliau menikah dengan sembilan istri. Padahal beliau secara ekonomi bukan seorang raja atau konglomerat. Tetapi semua itu Rasulullah jalani dengan tenang dan tidak membuat tugas-tugas kerasulannya terbengkalai. Suatu indikasi bahwa pernikahan bukan hal yang harus dipermasalahkan, melainkan harus dipenuhi. Artinya, seorang yang cerdas sebenarnya tidak perlu didorong untuk menikah, sebab Allah telah menciptakan gelora fitrah yang luar biasa dalam dirinya. Dan itu tidak bisa dipungkiri. Masing-masing orang lebih tahu dari orang lain mengenai gelora ini. Dan ia sendiri yang menanggung perih dan kegelisahan gelora ini jika ia terus ditahan-tahan.

Untuk memenuhi tuntutan gelora itu, tidak mesti harus selesai study dulu. Itu bisa ia lakukan sambil berjalan. Kalaupun Anda ingin mengambil langkah seperti para ulama yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan saja. Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para ulama itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu tidak maksimal, menikah juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya dengan ilmu sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah mencapai kesibukan para ulama itu sehingga Anda tidak ada waktu untuk menikah? Dari sini jika benar-benar ingin ikut jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga. Agar seimbang.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah jenjang yang harus dilalui dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang tidak mungkin diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, solusi sementara kawan, sedangkan hidupmu terus berlangsung tiap harinya… mampu kamu menahannya…  ketika kondisi memang benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi dalam kondisi normal, sebenarnya tidak ada alasan yang bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.

Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita pindah dari pengertian “pernikahan sebagai beban” ke “pernikahan sebagai ibadah”. Seperti kita merasa senang menegakkan shalat saat tiba waktunya dan menjalankan puasa saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa beban. Apapun kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah telah tiba “jalani saja dengan jiwa tawakkal kepada Allah”. Sudah terbukti, orang-orang bisa menikah sambil mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah tangga sejati.

Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina. Mereka begitu berani mengerjakan itu semua padahal perbuatan itu tidak hanya dibenci banyak manusia, melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat kenyataan ini, seharusnya kita lebih berani berlomba menegakkan pernikahan, untuk mengimbangi mereka. Terlebih Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan yang luar biasa bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun pernikahan.

2.       Menjawab Pertanyaan yang kedua , bagaiman dengan para ulama yang tidak menikah

Seperti yang sudah saya singgung dari kalimat yang diatas

Kalaupun Anda ingin mengambil langkah seperti para ulama yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan saja. Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para ulama itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu tidak maksimal, menikah juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya dengan ilmu sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah mencapai kesibukan para ulama itu sehingga Anda tidak ada waktu untuk menikah? Dari sini jika benar-benar ingin ikut jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga. Agar seimbang.
Coba tanyakan pada dirimu kawan? Bisa kamu gak seperti para ulama?

salah satu yang membuat kita tercenggang adalah tidak menikahnya ulama-ulama besar Islam. Hal tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa mereka tidak sepakat dengan syari’at pernikahan. Sama sekali bukan begitu!.

Semua ulama mengakui mulianya dan pentingnya kedudukan pernikahan dalam Islam. Merekapun (para ulama yang tidak menikah) menyebutkan masalah tersebut dalam buku-buku karangan mereka. Mereka mengakui bahwa menikah merupakan ajaran yang sangat ditekankan dalam Islam. Sebab menikah merupakan kebutuhan fitrah manusia yang berfungsi untuk menyempurnakan sisi kemanusiaan, memperbanyak keturunan, mempertahankan nasab dan untuk memakmurkan alam. Bahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berbangga akan jumlah umatnya yang lebih banyak dari umat nabi-nabi yang lain.

Bahkan, menurut ulama Hanafiyah (Abu Zaid ad-Dabbusi) melaksanakan pernikahan lebih utama daripada menyendiri berkonsentrasi untuk melakukan ibadah. Adapun menurut Imam Syafi’i bahwa menyendiri berkonsentrasi melakukan ibadah lebih utama daripada menikah, kecuali jika nafsunya memang tidak tahan (tidak mampu bersabar) terhadap wanita.

Yang jelas, semua ulama sepakat bahwa menikah merupakan bagian dari refleksi ibadah seorang hamba Allah. Sebab, ia mampu membantu terwujudnya generasi yang shalih yang akan melanjutkan estafet dakwah Islam kepada generasi berikutnya.

Apabila ditelaah secara mendalam, bahwa meninggalkan pernikahan dengan hidup membujang merupakan suatu ujian yang sangat berat dalam kehidupan seorang manusia, begitu juga seorang ulama. Pastinya ia akan kehilangan hiburan bagi ruh, ketenangan nafsu yang selalu hadir bersama kesendiriannya. Belum lagi kegersangan dan kehilangan sentuhan wanita yang memberikan perhatian dalam hal makanan, minuman, kebersihan dan keindahan tempat tinggal, perawatan saat sakit dan kebutuhan insani lainnya.

Semua penderitaan ini tidak akan mampu dipikul kecuali oleh mereka yang memiliki segunung kesabaran, selaut ketenangan dan sejuta kebahagiaan yang jauh lebih menyenangkan dari hanya sekedar menikah. Bagi mereka justru kesempatan untuk menuntut ilmu dan berkhidmat untuknya lebih berharga dan utama daripada menikah. Sehingga tak mengherankan apabila dihitung dari masa hidup hingga wafatnya mereka, kemudian dibandingkan dengan jumlah keseluruhan banyaknya buku yang mereka tulis, maka setiap harinya sebagian mereka telah menulis 14 kertas, dan ada yang jauh lebih banyak lagi. Ini menunjukkan bagaimana hari-hari mereka selalu dihabiskan dalam hal-hal yang bermanfaat; mencari & berkhidmat untuk ilmu. Jumlah ini sungguh tidak mampu dilakukan oleh makhluk manapun, dengan segala keterbatasan dan kefakiran mereka, kecuali mereka yang mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala.

Tanya lagi pada dirimu, apa karya terhebat yang kamu hasilkan kawan?

Siapakah diantara ulama-ulama itu?

A.       Abdullah bin abu najih al-makki

Seorang tabiut tabi’in orang yang tsiqah, tampan, dan fasih berbicara, tetapi sayangnya beliau menjadi pengikut paham qadariyah dan melakukan bid’ah dalam masalah qadar. Beliau mufti makah setelah wafatnya Amru bin Dinar. Wafat 131 H.

B.       Abu abdurahman yunus bin habib al-bashri  90-182 H

Beliau seorang sastrawan dan ahli nahwu. Banyak ulama’ yang belajar kepadanya seperti, Imam Sibawaih, al-Kisa’I dan al-Farra’.

C.        Husain bin ali al-ju’fi  119-203 H

Orang sabar tsiqah dari Kufah. Humaid bin Rabi’ al-Khazza berkata, “Kmi telah menulis 10.000 hadits lebih dari Husain bin Ali al-Ju’fi.

D.       Abu nashr bin al-harits 150-227 H

Lahir di Marwa 150 H kemudian pindah ke Baghdad. Beliau meriwayatkan hadits dari Hammad bin Ziad, Abdullah bin Mubarak, Abdurrahman bin Muhdi, Malik bin Anas, Abu Bakr bin Iyasy, Fudhail bin Iyadh dan lain-lain.

Dan banyak yang meriwayatkan hadits darinya seperti, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibrahim al-Harbi, Zahir bin Harb, Sari as-Saqathi, Abbas bin Abdul Adzim, Muhammad bin Hatim dan lain-lain. Usia 77 tahun. .

E.        Hannad bin as-Sariy  152-243 H

Ulama’ yang suka menangis, ulama’ hadits dari Kufah. Diberi gelar raghib kufah (pendeta kufah) karena tidak menikah. Usia 91 tahun.

F.        Abu ja’far ath-thabariy  224-310 H

Beliau ahli tafsir, hadits, dan fiqih. Lahir di daerah Amula Negara Tabaristan. Suka mengembara ke Khurashan, Irak, sayam, dan Mesir untuk menuntut ilmu. Telah hafal al-Qur’an pada umur 7 th, menjadi imam shalat sejak umur 8 th, menulis hadits sejak umur 9 th, mengembara ke daerah lain untuk menuntut ilmu sejak umur 12 th (236 H), menulis kitab sebanyak 40 lembar selama 40 th.

Beliau memasuki kota Baghdad setelah Imam Ahmad wafat (241 H), sehingga tidak sempat bertemu dengannya.

Karya beliau, yaitu:

1.        Jami’ al-Bayan fi Wujuhi Ayi al-Qur’an

2.        Tarikh ar-Rasuli wal Anbiya’ wal Muluk wal Umam

3.        Tadzib al-Atsari wa Tafshil ats-Tsabit an Rasulillah n min al-Akhbari (belum selesai)

4.        Adab an-Nufus al-Jayyidah wal Akhlaq an-Nafisah

Abu Ja’far menulis hadits dari Ibnu Humaid sebanyak 100.000 hadits lebih ketika mengadakan perjalanan ke Kufah. Beliau mendengar hadits dari Abu Kuraib 100.000 hadits lebih. Usia 86 th. Banyak orang yang menshalatinya di atas kuburannya selama berbulan-bulan siang dan malam.

G.       Abu bakar bin al-anbariy 271-328 H

Lahir di Baghdad, hafal 300.000 bait sya’ir yang memperkuat makna-makna al-Qur’an, hafal 120 tafsir al-Qur’an lengkap dengan sanad-sanadnya, cepat meghafal. Beliau meninggalkan sekitar 30 kitab masing-masing kitab terdiri dati 50.000 lembar halaman lebih.

H.       Abu ali al-farisi  288-377 H

Lahir di kota Fasa Negara Persia. Pada tahun 307 H pergi ke Baghdad untuk mencari ilmu dan tinggal disana dan melakukan pindah-pindah tempat dan kota. Usia 89 th. Meninggalkan sekitar 25 kitab tentang ulumul qur’an dan bahsa Arab.

I.         Abu nashr as-Sijzi wafat 444 H

Nama lengkapnya Ubaidilah bin Said Hakim bin Ahmad al-Waili al-Bakari. Beliau hafidz, imam para ahli hadits pada masanya. Abu Ishaq al-Habbal berkata, “Pada suatu hari, aku berada di rumah Abu Nashr . Tiba-tiba ada seorang yang mengetuk pintu, maka aku berdiri membukakannya. Ternyata, dia seorang wanita yang membawa sebuah kantong uang berisi 1000 dinar. Dia meletakkkannya dihadapan Abu Nashr dan berkata, “Gunakanlah uang ini sesukamu !’ Abu Nashr pun bertanya, “Apa maksudmu?`

Wanita itu menjawab, “Menikahlah denganku. Sebenarnya aku tidak ingin menikah, tetapi aku hanya ingin membantumu.”

Mendengar itu, syaikh Abu Nashr menyuruh wanita tersebut untuk mengambil kantong berisi uang itu dan membawanya keluar.

Setelah wanita itu keluar syakh Abu Nasrh berkata, “Aku datang dari negeriku Sajastan dengan niat menuntut ilmu. Jia aku menikah, maka niatku itu akan luntur dan melemah. Oleh karena itu, aku tidak akan melakukan sesuatu yang dapat memalingkanku dari menuntut ilmu.` Beliau wafat di Makah.

J.        Abu sa’ad as-samman  371-445 H

Beliau seorang hafidz, zuhud, menguasai ilmu qira’at, hadits, rijal, fara’id dan hisab. Beliau belajar kepada 3000 ulama` pada masanya. Dengan melakukan perjalanan ke Irak, Syam, Hijaz dan Maghrib. Beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menulis hadits, maka ia tidak bisa merasakan manisnya islam.” Wafat di kota Rayyi dalam keadaan senyum, dan dimakamkan di gunung Tabarak, dekat makam imam asy-Syaibani, dalam usia 74 th.

K.       Abu barakat al-baghdadi  462-538 H

Beliau seorang hafidz, alim dan ahli hadits dari Baghdad. Beliau mendengarkan hadits dari Abu Muhammad Hazarmurdi ash-Sharifini, Abu Husain bin Naqur, Abu Qasim Abdul Aziz bin Ali Anmathi, Ali bin Muahammad al-Bundar dan lain-lain. Karya beliau seperti kitab al-Ja`diyat, Musnad Ya’kub al-Fasawi, Musnad Ya`kub al Fawasi, Musnad Ya’kub as-Sadusi dan intiqa al-Baqqal.

Dan banyak juga ulama` yang meriwayatkan hadits darinya, seperti Ibnu Jauzi, Abu Sa’ad as-sam’ani, Ibnu Sakir dan Ibnu Asakir dan lain-lain. Usia 76 th.

L.        Abu al-qasim az-Zamakhsyari  467-538 H

Lahir di desa Zamkhasyar (daerah Khuwarazmi) dan wafat di desa Jurjaniyyah (daerah Khuwarazmi) pada malam Arafah. Mendapat gelar Farid al-Ashri (ahli bahasa, sastra, nahwu dan adab), fakhru Khuwarazmi (kebanggaan bangsa Khuwarazmi), dan jarullah (tetangga Allah).

Beliau menganut madzhab Mu`tazilah yang didapat dari gurunya yang sangat beliau cintai Abu Mudhar dan penduduk Khuwarazmi banyak yang menganut madzhab Mu’tazilah. Karya beliau sekitar 50 kitab, Imam Ibnu Arabi Jamrah sangat berhati-hati dalam membaca kitab-kitabnya karena banyak ajaran mu’taziyah yang disisipkan di dalamnya. Usia 71 th.

M.       Ibnu Khasyab  492-567 H

Nama aslinya Abdullah bin Ahmad bin Khasyab al-Hanbali al-Baghdadhi. Seorang ahli nahwu pada zamannya, bahkan ada yang mengatakan bahwa derajatnya setingkat dengan Abu Ali al-Farisi, ahli tafsir, hadits, fara’id, mantiq, filsafat, lughah, dan hisab. Beliau dalam bidang hadits dikenal dengan perawi yang tsiqah, jujur, mulia dan menjadi hujjah. Akan tetapi beliau kurang menjaga sikap dan penampilan sebagai orang yang berilmu. Beliau bakhil baik dalam berpakaian dan segi-segi kehidupan lainnya, senang bermain catur di pinggir jalan, berkumpul dengan para pecinta binatang kera dan binatang lainnya, suka bercanda dan bermain-main. Sorban di kepalanya tidak pernah dicuci sampai hitam.

Disamping itu tidak ada seorang ulama pun yang wafat kecuali Ibnu Khasab telah membeli kitabnya, sehingga hampir memiliki semua kitab karangan para ulama’ dalam berbagai bidang.

N.       Ibnu al-manni  501-583 H

Nama aslinya Abu Fathi Nasihuddin al-Hanbali ulama’ Irak ahli fiqih belajar dari Abu Bakr ad-Dinawari. Meninggal pada hari Sabtu 4 Ramadhan dan dimakamkan pada hari Ahad. Masyarakat datang dari berbagai daerah dan sangat banyak. Karena merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diingginkan, maka para penguasa menugaskan sejumlah pasukan bersenjata untuk mengawal jenazah beliau.

O.       Jamaluddin abu al-hasan  586-646 H

Dilahirkan di kota Qifthi, Mesir dan dibesarkan di Kairo. Beliau seorang qadhi (haim). Mengarang banyak kitab. Sebelum wafat beliau mewasiatkan agar kitab-kitabnya diserahkan kepada Nashir (pemua Halab). Kitab-kitabnya bernilai 50.000 dinar.

P.       Imam Nawawi  631-676 H

Nama lengkapnya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi al-Hizami al-Haurani asy-Syafi’i. beliau menghafal kitab at-Tanbih dalam waktu empat setengah bulan. Dalam tahun yang sama beliau berhasil membaca dan menghafal seperempat kitab al-Muhadzdzab.

Beliau tidak pernah memakan buah-buahan. Beliau berkata, “Aku tidak mau memanjaan tubuhku, karena hal itu akan menyebabkan kantuk selalu datang.” Dalam satu hari satu malam, beliau hanya makan dan minum sekali saja ketika sahur.

Karya beliau:

1.        Syarh shahih muslim

2.        Riyadhus shalihin

3.        al-Adzkar

4.        al-Arba’in

5.        al-Irsyad fie Ulum al-Hadits

6.        al-Mubhamaat

7.        Tahrir al-Alfadz li at-Tanbih

8.        al-Umdah fie Tashhih at-Tanbih

9.        al-Idhah fi Manasik

10.      at-Tibyan fie Adabi Hamlati al-Qur’an

11.      Fatawa

12.      ar-Raudhah

13.      al-Majmu’

Q.       Ibnu taimiyah  661-728 H

Beliau telah mengarang 500 kitab. Dalam usia 19 tahun telah memberikan fatwa dan menyusun kitab. Beliau ahli nahwu, hadits dan tafsir. sehingga ada yang berkata, “Setiap hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyah adalah bukan hadits.” Beliau dijadikan sebagai referensi umat islam dalam kutub tisah dan musnad.

Beliau sering keluar masuk penjara sehingga wafat dalam penjara. Ketika wafat sekitar 60.000 orang datang melayat dan memakamkan jenazahnya.

R.       Basyir al-ghazzi  1274-1330 H

Lahir di kota Halab. Nama lengkapnya Muhammad Basyir bin Muhammad Hilal al-Halabi. Dijuluki al-Ghazzi, karena beliau dibesarkan di rumah saudara seibunya yang bernama Syaih Kamil al-Ghazzi al-Halabi. Beliau mulai menghafal al-Qur’an umur 7 tahun dan berhasil mengahafalnya selama satu tahun. Beliau ahli ilmu jam tangan, nahwu menghafal al-Fiyah dalam waktu 20 hari.

S.        Abu al-wafa’ al-afghani  1310-1395 H

Lahir di daerah Khandahar, Afghanistan.

T.       Karimah binti ahmad al-marwaziyyah  365-463 H

Lahir di Marwa dan wafat di Makkah. Nama lengkapnya Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Abu Hatim al-Marwaziyah. Beliau seorang ahli hadits dan mengarang banyak kitab sekitar 100 kitab.

Tanya lagi mana karya besarmu kawan? Mampukah kamu seperti para ulama?

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh sebagian ulama besar Islam adalah langkah pribadi dan merupakan pilihan mereka, bukan karena paksaan. Mereka telah mampu menerawang dengan mata batin mereka (insyaAllah dan dengan izin-Nya) untuk menimbang antara kebaikan yang terkandung dalam menuntut ilmu dan melangsungkan pernikahan. Sekali lagi, ini hanya merupakan pilihan dan alternatif individu mereka, yangmana kondisi mereka berbeda dengan manusia pada umumnya. Mereka juga tidak pernah mengajak orang lain untuk melakukan hal yang serupa, karena memang begitu beratnya. Dan mereka juga tidak pernah mengatakan bahwa membujang untuk menuntut ilmu lebih afdhal daripada menikah.

Begitu juga sebaliknya, kita tidak bisa mengatakan bahwa kondisi kondisi kita lebih afdhol daripada kondisi mereka. Karena memang semuanya sangat kondisional dan situasional. Maka secara umum benar jika dikatakan bahwa mereka (para ulama yang tidak menikah), mengedepankan kebaikan yang sifat manfaatnya lebih luas daripada mementingkan kesenangan pribadi yang sifatnya lebih khusus.

kisah-kisah ulama yang membujang sebagai bukti betapa mahalnya ilmu yang mereka perjuangkan agar bias disampaikan kepada generasi selanjutnya, hingga kita pun ikut merasakan hal itu. Dan pengorbanan mereka begitu besar dengan mengalahkan kepentingan dan kesenangan pribadi demi kepentingan umat yang lebih besar.

  1. Menjawab pertanyaaan ketika jika dihubungan dengan hadist yang isinya jika menikah adalah sunnah rasul, n yang tidak menaatinya bukan golongannya diakhirat nanti,

Dalam hadits yang lalu Nabi menyebutkan:
“Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih

khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam,

tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka,

barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia

bukan termasuk golonganku.”

Maksud bukan dari golonganku artinya dia termasuk orang kafir jika ia berpaling dari Sunnah Nabi, tidak meyakini Sunnah itu sesuai dengan nyatanya. Tapi jika ia meninggalkannya karena menggampangkannya maka ia tidak di atas tuntunan Nabi. (Lihat Syarh Shahih Muslim, Al Imam An Nawawi: 9/179 dan Nashihati Linnisa’ hal. 37)

“Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat

bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh

dengan istri akan mendapat pahala?” Rasulullah saw.

menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang

dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn

pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya

menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak

menghitung hal-hal yang baik.

 

Dan semua itu tidak bisa kamu lakukan jika belum menikah betul atu tidak kawan?

Bagaimana kawan, saya rasa sejauh sampai disini kamu sudah jelas dengan yang aku sampaikan….

Kenapa nabi gak akan memberi syafaatnya kelak di akherat….itupun bisa dijawab dengan mudah…bacalah beberapa kisah dibawah ini..

Ancaman-ancaman tersebut cukup menakutkan tapi ada yang tak kalah menakutkan yaitu bahwa orang yang menentang Sunnah Nabi terkadang Allah percepat hukumannya semasa mereka di dunia sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa riwayat, di antaranya:

“Dari Abdulah bin Abbas, dari Nabi bahwa beliau bersabda: ‘Jangan kalian datang kepada istri kalian (dari safar) di malam hari.’ Kemudian di suatu saat Nabi datang dari safar maka tiba-tiba dua orang pergi mendatangi istri mereka (di malam hari) maka keduanya mendapati istri mereka sudah bersama laki-laki lain. (Sunan Ad Darimi, 1/118)

Didapatinya istri mereka bersama laki-laki lain adalah hukuman bagi mereka dimana mereka melanggar larangan Nabi untuk mendatangi istri mereka di malam hari sepulangnya dari safar, kecuali jika sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu memberi tahu bahwa mereka akan datang di malam itu maka yang demikian diperbolehkan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/240, 242)

Salamah bin Al Akwa’ berkata: “Bahwa seseorang makan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah maka Rasulullah menegurnya: ‘Makanlah dengan tangan kananmu.’ Ia menjawab: ‘Saya tidak bisa.’ Maka Nabi katakan: ‘Semoga kamu tidak bisa. Tidaklah menghalangi dia kecuali sombong.’ Akhirnya ia tidak dapat mengangkat tangannya ke mulutnya.” (Shahih, HR Muslim).

Abdurrahman bin Harmalah mengisahkan, seseorang datang kepada Said bin Al Musayyib megucapkan salam perpisahan untuk haji atau umrah, lalu Said mengatakan kepadanya: “Jangan kamu pergi hingga kamu shalat dulu karena Rasulullah bersabda: ‘Tidaklah ada yang keluar dari masjid setelah adzan kecuali seorang munafik, kecuali seorang yang terdorong keluar karena kebutuhannya dan ingin kembali ke masjid.’ Kemudian orang itu menjawab: “Sesungguhnya teman-temanku berada di Harrah,” lalu keluarlah dia dari masjid, maka Said terus terbayang-bayang mengingatnya sampai beliau dikhabari bahwa orang tersebut jatuh dari kendaraannya dan patah pahanya. (Sunan Ad Darimi 1/119, Ta’dhimus Sunnah hal. 31, Miftahul Jannah hal.134)

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail At Taimi mengatakan, dirinya membaca pada sebagian kisah-kisah bahwa sebagian ahlul bid’ah ketika mendengar sabda Nabi:
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia celupkan tangannya ke bejana sebelum mencucinya terlebih dahulu karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya barmalam.” (Shahih, HR Al Bukhari dan Muslim)

Maka ahlul bid’ah tersebut mengatakan dengan nada mengejek: “Saya tahu di mana tanganku bermalam, tanganku bermalam di kasur.” Lalu paginya dia bangun dari tidurnya dalam keadaan tangannya sudah masuk ke dalam duburnya sampai ke lengannya.

At Taimy lalu berkata: “Maka berhati-hatilah seseorang untuk menganggap remeh Sunnah dan sesuatu yang bersifat mengikut perintah agama. Lihatlah bagaimana akibat jeleknya menyampaikan kepadanya.”

Al Qadhi Abu Tayyib menceritakan kejadian yang ia alami, katanya: “Kami berada di sebuah majlis kajian di masjid Al Manshur. Datanglah seorang pemuda dari daerah Khurasan, ia bertanya tentang masalah musharat lalu dia minta dalilnya sehingga disebutkan dalilnya dari hadits Abu Hurairah yang menjelaskan masalah itu. Dia -orang itu bermadzhab Hanafi – mengatakan: ‘Abu Hurairah tidak bisa diterima haditsnya…’ Maka belum sampai ia tuntaskan ucapannya tiba-tiba jatuh seekor ular besar dari atap masjid sehingga orang-orang loncat karenanya dan pemuda itu lari darinya. Ular itupun terus mengikutinya. Ada orang mengatakan: ‘Taubatlah engkau! Taubatlah engkau!’ Kemudian dia mengatakan ‘Saya bertaubat.’ Maka pergilah ular itu dan tidak terlihat lagi bekasnya.” Adz Dzahabi berkata bahwa sanad kisah ini adalah para imam.

Terima kasih atas perhatianya, kebenaran itu milik Allah semata

Semoga bisa diambil manfaatnya….

Terima kasih..